Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dengan begitu, Jokowi dipastikan " />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Jokowi Dipastikan Tak Terbitkan Perppu KPK
Selasa, 05-11-2019 - 18:55:44 WIB

TERKAIT:
   
 


JAKARTA (Mimbarkita.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dengan begitu, Jokowi dipastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di sisi lain Kepala Negara juga tengah meminta masukan banyak pihak dalam menunjuk lima orang Dewas KPK itu.

"Mempertimbangkan itu kan bisa banyak nuansanya. Mempertimbangkan itu termasuk, apabila ada upaya uji materi di dalamnya, itu bagian dari mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan itu tetap harus dihormati," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

"Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah. Dan kita mendorong kalau terjadi perselisihan di dalamnya untuk masuk ke forum legal," tambah dia.

Menurut Fadjroel, pemerintah juga harus menghargai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 karena merupakan hasil pembahasan bersama DPR. Ia pun tak mempersoalkan bila adanya pihak yang menggugat Undang-undang tersebut.

"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berarti menghormati Undang-undang KPK yang baru. Kalau misalnya ada keberatan soal itu disarankan, karena ini kan sebenarnya sesuai dengan reformasi yang kita jalankan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan," kata Fadjroel.(rmc)






 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Dipastikan Tak Terbitkan Perppu KPK
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran