Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan membuka secara resmi forum konsultasi publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tat" />
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Ranperda RTRW Pelalawan Mulai Disusun
Kamis, 25-07-2019 - 19:21:26 WIB

TERKAIT:
   
 


PANGKALAN KERINCI (Mimbarkita.com) - Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan membuka secara resmi forum konsultasi publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda, Pangkalan Kerinci, Kamis (25/07/2019).

Dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039.

"Konsultasi publik kedua ini merupakan bahagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI)," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan sudah diperolehnya Persub atas Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan berarti Ranperda sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Penyusunan Ranperda RTRW merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota," paparnya.

Wabup Zardewan mengatakan, dokumen RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk 20 (dua puluh) tahunan. Tujuan penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan arah perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai 20 tahun mendatang.

"Dalam mencapai perwujutan tujuan penataan ruang wilayah dibutuhkan kebijakan dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah," pungkasnya.

Hadir pada kesempatan ini Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis yang juga Ketua TKPRD Pelalawan, Plh Kepala Bappeda Pelalawan Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M Harriadi Asoen, Tim dari UNDP dipimpin Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), Kepala OPD, tokoh pemuda, camat, akademisi, limpinan perusahaan, Kabid atau Kasubbid di lingkungan Bappeda Pelalawan.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Ranperda RTRW Pelalawan Mulai Disusun
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran