Wali Kota: Warnet Langgar Aturan, Izin Dicabut
Kamis, 09-01-2020 - 16:39:10 WIB
PEKANBARU (Mimbarkita.com) - Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menegaskan, jika ada warung internet (Warnet) yang melanggar aturan jam operasional, izin usahanya akan dicabut. Komentar ini dilontarkan Firdaus, menyikapi adanya Warnet yang beroperasi hingga 24 jam.
"Dengan kita melakukan pengendalian, masih ada yang melanggar, kita cabut izinnya," tegas Firdaus kepada pekanbaru.go.id, Rabu (8/1/2020) pagi.
Dijelaskan Wali Kota, dalam menetapkan aturan jam operasional Warnet, pemerintah melibatkan asosiasi Warnet. Dan aturan jam operasional tersebut telah disepakati bersama.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pengusaha Warnet mematuhi ketentuan yang berlaku. "Kepada teman-teman pengusaha Warnet, saya mohon, mengimbau untuk tertib jam operasi. Saya waktu membikin Perwako (Peraturan Wali Kota) bersama-sama dengan asosiasi Warnet," terang Firdaus.
"Kita bagi waktunya, bagi pelajar SMU kebawah mereka kita berikan waktu hingga jam 21.00 WIB. Bagi mahasiswa dan juga para pekerja yang membutuhkan warung internet, boleh sampai jam 00.00 WIB. Itu sudah kita susun bersama (asosiasi)," sambung Firdaus.
Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan Warnet yang beroperasi hingga 24 jam. Terutama bagi remaja belasan tahun.
"Dari diskusi kita dengan Kapolresta, kejahatan sosial yang berkaitan dengan Warnet, yaitu perkelahian anak remaja usia 17 tahun di areal Warnet. Yang mengkibatkan adanya korban meninggal. Kemudian penjambretan, yang mana setelah diusut,
uangnya digunakan untuk bermain game online di Warnet. Makanya sekali lagi saya minta, bagi teman-teman pengusaha Warnet, tertiblah. Operasikan usahanya sesuai dengan waktu yang telah kita sepakati. Bagi orangtua, tolong dikawal dan diawasi anaknya," tutup Wali Kota.(Kominfo)
Komentar Anda :