Pemegang Suket Buruan Ganti e-KTP di UPTD Kecamatan Setempat
Kamis, 27-02-2020 - 17:19:33 WIB
PEKANBARU (Mimbarkita.com) - Masyarakat Kota Pekanbaru yang sampai saat ini masih menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai identitas diri, segera mendatangi Kantor UPTD di kecamatan masing-masing. Penukaran Suket ini dijadwalkan mulai hari ini, 27 Februari sampai 10 Maret mendatang.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novita mengatakan ada beberapa persyaratan untuk mengganti Suket dengan e-KTP tersebut. Diantaranya warga yang hendak menukar e-KTP harus sudah melakukan perekaman data dan membawa Suket asli serta foto copy Kartu Keluarga (KK).
"Kemudian, untuk mengganti e-KTP, harus pemegang Suketnya sendiri yang datang, bisa diwakilkan oleh salah satu orang yang ada di dalam KK," jelasnya.
"Apabila pengambilan e-KTP diwakilkan oleh orang yang namanya tidak dalam satu KK, maka harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga bersangkutan," paparnya.(grc)
Komentar Anda :