Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provi" />
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Gubri Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau
Sabtu, 04-04-2020 - 13:39:48 WIB

TERKAIT:
   
 


Bengkalis (Mimbarkita.com)   – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.

Status tanggap darurat dimaksud selama 57 hari, berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 April s.d. 29 Mei 2020.

Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Keputusan tertanggal 2 April 2020 itu berisi tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Aktbat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Riau Tahun 2020.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Gubri H Syamsuar mengeluarkan keputusan tersebut, diantaranya adanya peningkatan eskalasi dampak penularan Covid-19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif terkena Covid-19 di Provinsi Riau, maka diperlukan perlu langkah-iangkah untuk mengantisipasi dampak penyebarannya.

Kemudian, sesuai hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal 2 ApriI 2020, status siaga darurat bencana perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat bencana.

“Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 596/III/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Riau Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Gubri H Syamsuar, dalam diktum keempat Keputusan Nomor Kpts. 750/IV/2020.

Di kalangan satuan tugas penangangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, informasi adanya Keputusan Gubri Nomor Kpts. 750/IV/2020 tersebut, untuk pertama kali diberitahukan Kalaksa BPPD H Tajul Mudarris.

Tajul membagikan informasi tersebut dengan membagikan duplikasi keputusan Gubri itu melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA) pada pukul 18.46 WIB tadi.(kominfo)



 
Berita Lainnya :
  • Gubri Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Covid-19 di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran