Perayaan Natal 2019, merupakan berkah yang tiada tara bagi umat kristiani. Tidak terkecuali, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Natal 2019, Puluhan Napi Rutan Rengat Terima Pengampunan
Kamis, 26-12-2019 - 18:02:19 WIB

TERKAIT:
   
 


INDRAGIRI HULU (Mimbarkita.com)  - Perayaan Natal 2019, merupakan berkah yang tiada tara bagi umat kristiani. Tidak terkecuali, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapina yang saat ini tengah menjalani hukuman.

Seperti di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, 26 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, menerima remisi khusus Natal tahun 2019.

Dan Surat Keputusan (SK) remisi dengan Nomor: W4.PAS.12.PK.02.03-1466 itu, diserahkan lansung Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Bejo Sukirman SH MH atas nama Kanwil Kementetian Hukum dan HAM Riau, Rabu (25/12/2019).

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Bejo Sukirman, membenarkan jumlah tersebut. "Ada 26 narapidana yang kita usulkan sebagai penerima remisi, dan semuanya disetujui oleh Kanwil Kemenkum HAM Riau," kata Bejo menjawab RiauLink.com, Rabu (25/12/2019).

Dikatakan Bejo, remisi atau pengurangan hukuman ini, diberikan khusus kepada narapidana yang beragama kristen, bertepatan dengan perayaan Natal 2019.

Remisi ini tidak serta merta diberikan, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing narapidana, yaitu berupa kelengkapan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh narapidana sebelum diajukan untuk mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan," tutur Bejo.

Masih kata Bejo, berdasarkan usulan pemberian remisi yang diajukan kepada, Kanwil Kemenkum HAM, masa remisi yang diterima 26 narapidana itu bervariasi yakni, remisi selama 15 hari diterima 8 orang,
remisi selama 1 bulan diterima oleh 16 orang, dan remisi selama 1 Bulan 15 hari diterima oleh 6 orang.

"Dengan demikian, melalui pemberian remisi khusus Natal ini, diharapkan dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, baik selama menjalani pidana, maupun saat bebas nanti," tutup Bejo. (rlc)



 
Berita Lainnya :
  • Natal 2019, Puluhan Napi Rutan Rengat Terima Pengampunan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran