DPRD Gelar Rapat Paripurna Propemperda dan Penyampaian 2 Ranperda
Kamis, 12-03-2020 - 17:03:13 WIB
Bengkalis (Mimbarkita.com) - DPRD Bengkalis
gelar paripurna ke 2 masa persidangan II dengan agenda perubahan tata
tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020, serta
penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis
2020-2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkalis 2019-2023, Senin (09/03/2020)
Dalam rapat
yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam bersama wakil
ketua Syahrial dan Syaiful Ardi tersebut, Bupati Bengkalis diwakili oleh
Sekda H. Bustami HY menyampaikan Propemperda merupakan instrumen
perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara
terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1
(Satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan
sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Dengan
ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa
dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang
bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung
dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis
"Selanjutnya
mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis
2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan
kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan
untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah. Sesuai Undang–Undang no.
26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan
pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang
wilayah Kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah
Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.”
Kemudian,
pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyesuaian
dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten yaitu Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan
RTRW Provinsi Riau yang telah ditetapkan menjadi Perda No. 10 Tahun
2018.
“Untuk
itu, demi terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis
yang berkualitas, kami mengharapkan kepada semua pihak pemangku
kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu
dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single
Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati”, Tutupnya.
Paripurna
kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap
penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis.(rls)
Komentar Anda :