Untuk mencegah penularan Covid-19 pada cluster perkantoran dan ruang kerja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE)" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Cegah Covid-19 Cluster Perkantoran
Rabu, 12-08-2020 - 15:35:54 WIB

TERKAIT:
   
 


MIMBARKITA – Untuk mencegah penularan Covid-19 pada cluster perkantoran dan ruang kerja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/Diskes-P2P/432.

Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis Bustami HY, tertanggal tertanggal 5 Agustus 2020, tentang pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) di perkantoran dan ruangan potensial.

Dalam SE tersebut disebutkan, ada potensi terjadi penularan di ruangan kantor/kerja yang tertutup dan tidak ada sirkulasi udara  baik yang disebut dengan cluster perkantoran dan ruangan potensial.

Untuk mencegah terjadinya kemungkinan cluster perkantoran dan ruangan, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk melaukkan langkah-langkah. Yakni, seluruh ruangan kantor/kerja harus terhubung dengan udara luar dengan membuka jendela atau dapat juga dengan menghidupkan alat penghisap udara ruangan (exhaus fan) selama beraktifitas di dalam ruangan.

Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk kantor. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/tamu kantor untuk menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kantor/kerja.

Menghindari tempat-tempat potensial penularan selama perjalanan pergi dan pulang ke kantor, menghindari kerumunan pada saat istirahat, tidak melakukan selfie. Jika pegawai makan siang di luar (rumah makan, cafe, warung, dan kantin), maka diupayakan tidak makan siang pada jam-jam pengunjung yang padat.

Selektif dalam menerima tamu di ruangan kantor/kerja, dengan mempertimbangkan urgensi kelancaran tugas-tugas saja.

Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tempat-tempat umum yang diduga potensial menjadi cluster penularan seperti sanggar senam, sanggar kecantikan/salon, hotel, mall/swalayan, restoran, cafe dan sejenisnya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya-upaya pencegahan cluster penularan.

Camat dan Kepala UPT. Puskesmas agar dapat melakukan sosialisasi upaya pencegahan cluster perkantoran dan ruangan potensial ini sampai ke desa dan kelurahan. (grc)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Cegah Covid-19 Cluster Perkantoran
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran