Pansus RTRW DPRD Bengkalis Bahas Tata Ruang Kelurahan
Selasa, 15-09-2020 - 19:29:38 WIB
BENGKALIS (Mimbarkita ) - Panitia khusus (Pansus) Pansus RTRW kembali melakukan rapat kerja guna mendengarkan pendapat bersama Ketua LPMK Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, terkait masalah Tata Ruang Kelurahan Pergam dan Tapal Batas Konsensi PT SRL dengan tanah perkebunan masyarakat di Kelurahan Pergam, Senin (14/09/20).
H Arianto selaku Ketua Pansus mengatakan, terkait permasalahan lahan Masyarakat yang dikuasai PT SRL di Kepulauan Pergam agar segera diselesaikan dan dicari solusi. Dimana Perrusahan itu telah membuat kanal di lahan masyarakat.
"Saya berharap kepada Camat untuk lebih tegas kepada Perusahan dan selalu bersama masyarakat untuk kepentingan masyarakat kedepannya,"ujar Arianto.
Anggota Pansus lainnya, Zamzami Harun mengatakan, terkait lahan yang serobot PT SRL dan telah ditanami Sawit dan Pohon Akasia, diharapkan kepada pihak terkait untuk bersama-sama melindungi status hukum masyarakat dan membela hak masyarakat serta lahan yang belum dikuasai oleh Perusahan untuk lebih dipertegas demi kepentingan masyarakat dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Camat Rupat, Nazly menanggapi bahwa untuk pengawasan terhadap PT SRL sulit untuk dilakukan karena tidak memiliki wewenangnya dan pihak Perusahan tidak memberikan laporan kepada pihak Kecamatan.
Menggapi masalah tersebut, Ruby Handoko alias Akok mengusulkan agar Pemkab melihat Peta Perusahaan agar lebih jelas mana saja lahan masyarakat yang sudah diambil oleh perusahaan. Dengan kondisi ini, Pemkab bersama DPRD harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lahan masyarakakat tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak, karena hasil dari peta bisa saja tidak sesuai dengan hasil di lapangan.
Senada, Zuhandi juga menyarankan untuk memberikan batas Perizinan kepada Perusahan yang ada di Kabupaten Bengkalis, apabila sudah habis batas waktu tersebut diminta kepada pihak terkait untuk menghentikan operasional perusahaan sampai nanti izinnya diperpanjang.
Mustar J Ambarita juga menuturkan bahwa Tim penyusunan RTRW harus menunjukkan Peta dari Kehutanan dan peta dari HGU serta menyusun tata ruang mana saja untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat supaya kedepannya tidak menimbulkan masalah yang baru.
Diakhir rapat, Azmir Dari Bappeda menjelaskan sebelum turun ke lapangan, meminta terlebih dahulu peta perusahaan agar mengetahui area Plasma dan hasil analisa tapal batas di lapangan yang ada, identifikasi masyarakat dan izin definitifnya.(dsk)
Komentar Anda :