Dalam momen keberkahan dan kebahagian Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan kembali " />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
376 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan Terima Remisi Idul Fitri
Senin, 25-05-2020 - 18:30:11 WIB

TERKAIT:
   
 


INHIL (Mimbarkita.com)  - Dalam momen keberkahan dan kebahagian Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan kembali memberikan remisi kepada warga binaannya.

Total sebanyak 376 warga binaan Lapas Tembilahan mendapatkan remisi tahanan pada momen lebaran 2020 ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Kepala Lapas (Kalapas) Klass IIA Tembilahan, Adhi Yandriko, Bc, Ip, SH melalui Kasi Binadik, H. Sukur menyebut bahwa remisi atau pengurangan massa tahanan ini diberikan kepada warga binaan yang patuh, taat dan selalu mengikuti program Lapas.

“Bagi (warga binaan) yang taat dan patut kita akan berikan remisi sesuai keputusan Dirjen. Pemberian remisi ini juga sebagai perlombaan, bagaimana seorang narapidana bisa mendapatkan remisi, syaratnya harus ikuti aturan,” Sebutnya kepada Riaulink.com, Minggu (24/05/2020).

H. Sukur menambahkan bahwa Remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. di momen hari raya Idul Fitri 1441 H ini ada sebanyak 376 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus (RK1) sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, H. Sukur berharap kepada warga binaan lainnya agar lebih memperbaiki diri dan selalu taat aturan di Lapas Tembilahan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Hal yang paling mendasar adalah keta'atan narapidana. Momen kebahagian Idul Fitri tahun 2020 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” Ungkapnya.

Terakhir, H. Sukur berpesan khususnya kepada penerima remisi, agar lebih memperbaiki diri selama berada di dalam Lapas, sehingga mental, pikiran dan hati sudah bersih saat keluar dari Lapas.

“Pesan saya, jadikan Lapas sebagai penyejuk diri, merubah diri kearah lebih baik. Santai dan tetap disiplin dalam mengikuti binaan di Lapas Tembilahan, Insyallah semua bisa berjalan dengan baik,” Jelasnya. (rlc)



 
Berita Lainnya :
  • 376 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan Terima Remisi Idul Fitri
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran