Pemkab Inhil Tiadakan Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha di Lapangan
Kamis, 30-07-2020 - 17:05:40 WIB
INHIL (Mimbarkita.com ) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan keluarkan Surat Edaran Nomor : 252/Kesra/VI/2020/400 Tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal (27/07/2020).
H. Muhammad Wardan menyebut bahwa surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor : Se. 18 Tahun 2020 Tanggal 30 Juni 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor: 28 Tahun 2020.
"Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyermbelihan hewan Kurban Tahun 1441 H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan aman Covid 19, serta memperhatikan dengan sungguh-
sungguh perkembangan terkini kasus penularan Covid 19 di Kabupaten indragiri Hilir," Sebutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, H. Muhammad Wardan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir khususnya yang beragama islam dalam merayakan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meniadakan Pawai Takblr Keliling pada malam Idul Adha, namun untuk hikmat dan semaraknya idul Adha takbir dapat dilaksanakan di dalam mesjid/mushalla secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
2. Pemerintah Kabupaten indragiri Hilir tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha di lapangan dan menyarankan untuk dilakukan di Mesjid dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.
3. Meniadakan kegiatan Open House (rumah terbuka) di rumah Pimpinan Daerah dan Pejabat Daerah.
4. Menghimbau kepada masyarakat khususnya Kaum Muslimin untuk tetap menjaga jarak (physical distoncing) bila bertemu/bersilaturrahmi cukup mengucapkan salam "Assalamu'alalkum" dengan tanpa berjabat tangan.
5. Para Petugas Ibadah Kurban terutama yang berada di Mesjid/Mushalla diminta secara ketat menerapkan protokol kesehatan Covid 19, dan dalam pendistribusian daging kurban menganjurkan kepada panitia untuk dapat diantarkan ke rumah masing-masing mustahlq.
6. Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi Pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh masyarakat diharapkan ikut Membantu Pemerintah Daerah kabupaten Indragiri Hilir dalam memberikan pencerahan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dalam mengantisipasi Covld 19.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Semoga usaha dan ikhtiar yang kita lakukan dimudahkan oleh Allah SWT. Minal 'aldin wal faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin. (adv)
Komentar Anda :