Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039, Rab" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW 2019-2039
Rabu, 18-12-2019 - 16:40:11 WIB

TERKAIT:
   
 


ROKAN HILIR (Mimbarkita.com)  - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039, Rabu (18/12/19) di Aula Bappeda Rohil.

Selama ini banyak investor yang tidak berani berinvestasi mengingat belum adanya Perda RTRW di daerah tersebut.

Konsultasi publik ini dibuka Sekda Drs. Surya Arfan, dan dihadiri instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Lembaga Adat Melayu Riau, Ketua Organisasi Pemuda, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua BUMD dan Perwakilan Perusahaan di Rokan Hilir.

Surya Arfan dalam pengarahannya mengatakan, adanya Perda RTRW Provinsi memberikan kepastian payung hukum makro terhadap kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menggesa terwujudnya Perda RTRW Kabupaten dan kota masing-masing.

"Banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW. Sehingga kebutuhan akan adanya Perda RTRW merupakan suatu hal yang tidak ditawar lagi saat ini,” sebut Surya.

Sementara itu, saat dilakukan konsultasi publik, pihak Bappeda banyak menerima masukan dari peserta sebagai wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan.

Terkait masukan masyarakat, Ketua Bappeda, M. Job Kurniawan menyatakan Ranperda RTRW akan disempurnakan. Perda RTRW jika setelah selesai, pembangunan Rokan Hilir bisa lebih fokus, disamping perlu keterlibatan pihak swasta.

Pihaknya menargetkan Ranperda RTRW bisa tuntas tahun 2020, meski saat ini baru tahap menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan melanjutkan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam prolegda kepada DPRD. (adv)





 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW 2019-2039
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran