Kabupaten Rokan Hilir Ditetapkan Sebagai Zona Hijau Oleh Pemerintah Pusat
Senin, 01-06-2020 - 17:15:11 WIB
ROHIL (Mimbarkita.com) - Bupati Rokan Hilir Pimpin Rapat persiapan New Normal(kehidupan Normal),Kegiatan tersebut dilakukan setelah diterapkannya Kabupaten Rokan Hilir sebagai zona hijau dari pandemi corona virus (covid-19) oleh pemerintah pusat,rapat digelar di Gedung Serbaguna H Misran Rais,Minggu( 31/5/ 2020)di Bagansiapiapi.
Bupati Rokan Hilir, H Suyatno didamping Sekretaris Daerah (Sekda) HM Job Kurniawan mengatakan,walaupun Kabupaten Rokan Hilir dinyatakan zona hijau dan nol kasus covid-19,namun masyarakat diharapkan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
"Dan Pemkab Rohil juga mengijinkan seluruh rumah rumah ibadah melakukan kegiatan keagamaan seperti biasanya namun tetap mengacu kepada protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah,dan hendaknya juga seluruh rumah rumah ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan guna membunuh kuman dan bakteri baik yang menempel ruangan, lantai, dinding dan karpet,"Ucapnya.
Selain itu,Pemkab Rohil memutuskan sebelumnya patroli pukul 21.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB dan membatasi jumlah meja dari 20 meja menjadi 10 meja guna menghindari penumpukan pembeli yang dapat berpotensi menularkan virus. Patroli ini akan berlangsung hingga bulan Juni 2020,Timpalnya.
"Dalam kesempatan tersebut Bupati Suyatno juga mengingatkan kepada masyarakat untuk Tidak menyentuh orang lain,cukup salam jarak jauh saja tanpa harus bersentuhan," kata Bupati H Suyatno.
Untuk diketahui Bahwa Kabupaten Rokan Hilir termasuk didalam 102 Kabupaten/kota diseluruh Indonesia yang dinyatakan Nol Kasus Penularan Virus Corona. (rgc)
Komentar Anda :