Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengakui, tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ru" />
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Bupati Sukiman Hadiri Pembukaan Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu
Selasa, 03-09-2019 - 16:55:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN (MIMBARKITA.COM) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengakui, tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, masih jadi budaya kearifan lo­kal yang eksistensinya masih tetap terjaga di ma­syarakat hingga kini.

Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, sebagai upaya untuk melesta­ri­k­an biota dan lingkungan hidup di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Pusu yang dapat dimanfaatkan masyara­kat sekitar untuk penangkapan ikan, sampai batas waktu yang ditentukan oleh Datuk Adat.

Itu dikatakan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman di sela membuka Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Minggu (1/9/2019) kemarin.

Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu, dibuka dengan diawali masyarakat minta izin ke Datuk Adat agar membuka Rantau Larangan. Setelah mendapat izin dari Datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu itu resmi dibuka Bupati Sukiman ditandai dengan menebar Jala dan pemukukulan gong sebanyak 7 kali.     

Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati, Forkompinda Rohul, Kadis PUPR Rohul Anton ST MM, Kepala Bappeda Nifzar dan Kepala OPD Rohul, Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto, Kades se Rokan IV Koto, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Rokan Koto Ruang dan ratusan masyarakat Desa Rokan Koto Ruang.

Melalui Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini, diakui Bupati Sukiman, sebagai pelestarian lingkungan hidup. Eksistensi Sungai Pusu bersama habitatnya terjaga dengan baik, dimana tumbuhan dan makhluk hidup dapat berkembang biak.

“Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini dapat juga menjaga kelestarian lingkungan di sepanjang Sungai Pusu ini, hal ini dapat dicontoh untuk menjaga kelestarian dan ekosistem sungai di Negeri Seribu Suluk,” kata Sukiman

Terkait aspirasi masyarakat untuk pembangunan Infrastruktur jalan, dikatakan Sukiman, Pemkab Rohul terus berupaya untuk membangun jalan ini secara bertahap, meskipun saat ini jalan sudah di Base, Ia berharap jalan ini setiap tahun terus dilakukan peningkatan.

Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto kepada wartawan mengatakan Tradisi Rantau Larangan ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan sejak turun temurun dilaksanakan dari tahun ke tahun, yang merupakan bagian dari ritual Adat masyarakat Desa ini.

“Tradisi Rantau Larangan merupakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki masyarakat Adat yang salah satunya Rantau Larangan dan Hutan Rakyat. Kalau di darat itu ada tanah Ulayat atau hutan rakyat, kalau di air itu ada Rantau Larangan yang dilaksanakan sekali setahun,” jelasnya

“Setelah acara, Sungai Pusu sudah mulai ditutup (Tidak ada aktivitas menangkap ikan ) sampai dengan tahun depan, yang dibuka setiap musim kemarau di sepanjang 2 Km aliran Sungai Pusu ini,” kata Alex

Alex Usanto menambahkan, alat yang digunakan masyarakat untuk menangkap ikan dalam Tradisi Rantau Larangan di Sungai Pusu ini seperti jala, Pukat, jaring dan Penembak ikan.

“Biasanya setelah dipakai menggunakan jala, pemudanya mencari ikan dengan cara menembak dengan alat tradisional, biasanya ikan yang didapat sejenis ikan Canggah, Kepiyek, Barau dan jenis ikan sungai lainnya,” kata Alex

Alex Usanto mengaku, Rantau Larangan Sungai Pusu hingga kini masih sangat sakral dan mistis. Dulu pernah ada orang meninggal karena makan ikan larangan. Peraturan terkait Rantau Larangan, hanya berlaku aturan Adat, konsekuensinya bagi orang yang mengambil dan memakan ikan ini tidak didenda tapi akan menjadi penyakit yang bisa menyebabkan kematian.

“Jadi Warga mengartikan rantau larangan ini adalah masyarakat dilarang me­nangkap ikan di dalam su­ngai, sebelum waktu yang di­tentukan. Jadi ikan lubuk la­rang­an selama satu tahun tidak boleh diambil, dulu ada orang meninggal kemudian baru-baru ini ada dua ekor kucing yang mati karena makan ikan Rantau larangan ini,” kata Alex

Terkait kedatangan orang nomor satu di Rohul itu, Alex mengaku masyarakat mengharapkan dibangun Jalan, Jaringan Listrik, karena sampai sekaranag masyarakat pakai Genset yang dibeli secara swadaya masayarakat.

“Selain itu, di Desa Rokan Koto Ruang ini dibutuhkan pembangunan Sekolah, Disini sudah lama tidak di rehap, itu pun mobilernya dari swadaya dan tidak ada MCK, Masyarakat juga minta bantuan Pembangunan Mesjid dan dibidang Kesehatan untuk penambahan Bidan Desa,” harap Alex. (hrc)





 
Berita Lainnya :
  • Bupati Sukiman Hadiri Pembukaan Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran