Sebanyak 373 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, mendapat berkah di Hari Raya Idul Fitri 1441 H. " />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
373 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Dapat Remisi
Senin, 25-05-2020 - 18:22:11 WIB

TERKAIT:
   
 


ROKAN HULU (Mimbarkita.com)  - Sebanyak 373 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, mendapat berkah di Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Para warga Binaan tersebut menerima Pengurangan masa tahanan dengan besaran bervariasi.

Berbeda dari tahun sebelumnya,  penyerahan remisi khusus bagi Warga Binaan beragama Islam tersebut, tidak dilakukan di Lapangan Lapas setelah Pelaksanaan Salat Id.

Penyerahan Remisi Khusus bagi warga binaan ini diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman secara simbolis di Aula Lapas serta dengan penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 secara ketat.

"Sesuai surat edaran dari Dirjen Permasyarakatan, pelaksanaan salat Id di Lapas tahun ini dilakukan di dalam blok kamar hunian termasuk juga petugas melaksanakan salat Id di rumah.

 Sementara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19" Cakap Kepala Lapas Kelas II B Muhamad Lukman, Ahad (24/5/2020).

Dari 603 Narapidana yang ada di lapas kelas II B Pasirpengaraian, 373 mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri karena memenuhi syarat baik subtantif dan juga administratif.

373 warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 64 orang. Remisi 1 bulan sebanyak 272 orang. Remisi 45 hari sebanyak 33 orang  dan Remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

" mSementara, tahun ini tidak ada warga binaan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang mendapat remisi langsung bebas atau RK 2," terang Kalapas.

Kalapas berharap warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri dapat terus mempertahankan perilaku baiknya hingga nantinya selesai menjalani masa pemidanaan. Sementara bagi yang belum mendapatkan remisi pada tahun ini,  pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berprilaku baik selama berada di dalam lapas.(rlc)



 
Berita Lainnya :
  • 373 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Dapat Remisi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran