Pemkab Rohul Bakal Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 24-08-2020 - 15:15:28 WIB
PASIRPENGARAIAN (Mimbarkita ) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dikabarkan sedang menyusun sanksi yang bakal diterapkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Drs H Abdul Haris M.Si, Jumat (21/8/2020), mengatakan sanksi akan diberikan kepada pelanggar Prokes Covid-19 karena hingga kini kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes masih terbilang rendah, seperti menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas.
Sekda mengungkapkan kasus Covid-19 di Kabupaten Rohul menunjukkan grafik meningkat pasca Idul Fitri. Ia menilai hal itu dampak masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes yang diduga salah satu penyebab peningkatnya jumlah kasus positif.
Sekda Rohul Abdul Haris mengakui untuk sanksi kepada pelanggar Prokes, Pemkab Rohul saat ini tengah menyusun aturannya bersama Satgas Penanganan Covid-19, terdiri Pemkab Rohul bersama TNI dan Polri.
Salah satu sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker, sambung Sekda Rohul bisa aja berupa teguran maupun sampai denda.
"Penerapan sanksi ini akan kita berlakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini kita masih merampungkan aturannya," ungkap Sekda Rohul, Abdul Haris.
Aturan sanksi bagi pelanggar Prokes, sambung Abdul Haris, bukan dimaksudkan menyusahkan masyarakat, namun hal itu lebih mendorong semua lapisan ikut pro aktif dalam menjaga diri di tengah pandemi Covid-19.
"Diberlakukannya sanksi bukan untuk menyusahkan masyarakat, namun lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih menjaga diri dari bahaya Pendemi Covid-19," tegas Sekda Rohul, Abdul Haris lagi.
Perlu diketahui, di Kabupaten Rohul sudah terjadi 20 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dan lima diantaranya saat ini tengah menjalani isolasi di dua rumah sakit.***(zal)
Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Abdul Haris M.Si. (rtc)
Komentar Anda :