Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan n" />
Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Kurir Sabu dan Dua Rekannya Ditangkap di Sebuah Gubuk di Rohul
Senin, 18-03-2024 - 11:48:14 WIB

TERKAIT:
   
 

KEPENUHAN (Mimbarkita) - Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang di antaranya merupakan kurir.

Para pelaku yang berhasil diringkus Polsek Kepenuhan itu adalah pria inisial TN (29) warga Desa Kota Baru, SR (37) dan RH (31) warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam. Dari penangkapan pada Ahad (9/3/2024) itu, Polisi sita barang bukti sabu-sabu seberat 4,49 gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oleh pria inisial SR warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan, anggota Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkotika tersebut, yang kebetulan berada di salah satu gubuk di Desa Kota Raya.

Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap SR. Kemudian juga menangkap dua rekannya yakni TN dan RH yang berada di sebuah gubuk di sekitar lokasi penangkapan SR.

"Pengakuan TN dan RH, mereka mendapatkan sabu-sabu dari SR," kata IPTU Ulik, Sabtu (16/3/2024) malam.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Kurir Sabu dan Dua Rekannya Ditangkap di Sebuah Gubuk di Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran