Kurir Sabu dan Dua Rekannya Ditangkap di Sebuah Gubuk di Rohul
Senin, 18-03-2024 - 11:48:14 WIB
KEPENUHAN (Mimbarkita) - Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang di antaranya merupakan kurir.
Para pelaku yang berhasil diringkus Polsek Kepenuhan itu adalah pria inisial TN (29) warga Desa Kota Baru, SR (37) dan RH (31) warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam. Dari penangkapan pada Ahad (9/3/2024) itu, Polisi sita barang bukti sabu-sabu seberat 4,49 gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oleh pria inisial SR warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan, anggota Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkotika tersebut, yang kebetulan berada di salah satu gubuk di Desa Kota Raya.
Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap SR. Kemudian juga menangkap dua rekannya yakni TN dan RH yang berada di sebuah gubuk di sekitar lokasi penangkapan SR.
"Pengakuan TN dan RH, mereka mendapatkan sabu-sabu dari SR," kata IPTU Ulik, Sabtu (16/3/2024) malam.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(rtc)
Komentar Anda :