Pembakar Lahan Ditangkap Polisi di Rohil
Rabu, 18-09-2019 - 18:50:34 WIB
PANIPAHAN (MIMBARKITA.COM) - Polisi Rohil berhasil menangkap satu pembakar lahan di Jalan Poros Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pelaku mengolah lahan dengan cara membakar, namun api menjalar sampai kelahan sebelah, luas yang terbakar sekitar 1 hektar.
Menurut Kasubag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi, SH, Rabu (18/9/19) melalui release yang dikirimnya lewat WA Group Humas Polres, pelaku diketahui bernama Azman alias Aman (36), warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Kejadian diawali Sabtu (16/9/19) sekira pukul 10.00 Wib pada saat polisi bertugas sebagai team pemadaman karhutla, diperoleh informasi dari masyarakat ada masyarakat yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar.
Akibatnya api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar membakar lahan yang berbatasan dengan lahannya, lalu polisi mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama masyarakat.
Setelah itu, pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk dilakukan proses secara hukum, dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektar, pada koordinat N 2°17’6,35" E 100°22' 36,82".(rtc)
Komentar Anda :