Dukun Cabul dari Butur Ditangkap di Muna
Senin, 07-10-2019 - 11:08:50 WIB
Raha (Mimbarkita. Com) - Setelah buron selama sembilan bulan, akhirnya LM (61) warga Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara akhir berhasil ditangkap Polres Muna.
Pelaku ditangkap karena melakukan praktek dukun cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WS (19) dari desa yang sama.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton. Kata dia berdasarkan laporan dari salah satu IRT berinisial WS (19) bahwa dirinya mendapatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh LM (61) pada Minggu (30/12/2018) yang lalu.
Sunarton bilang kata korban kalau dirinya diperlakukan tidak baik. Yakni saat itu, LM melakukan dugaan tindak pidana pencabulan dengan meremas buah dada dan meraba kemaluan korbannya WS.
Adapun kronologis kejadiannya adalah, awalnya pelaku LM menelpon suami korban berinisial R untuk memandikan WS. Menerima telepon dari pelaku LM, kemudian R bersama istrinya WS datang ke rumah pelaku. Dan LM menyuruh WS memakai sarung dan masuk ke dalam kamar mandi, setiba di kamar mandi pelaku memaksa WS membuka sarung dan langsung meremas buah dada dan meraba kemaluan korban,"cerita Sunarton
Karena tidak menerima dengan kejadian tersebut, akhirnya WS keberatan dan melaporkan berbuatan yang telah dilakukan oleh LM ke pada pihak kepolisian untuk di proses hukum.
"Mendengar dirinya (LM) dilaporkan di polisi, pelaku LM langsung melarikan diri ke Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban WS ini mengadukan LM di Polsek Bonegunu dari awal bulan Januari 2019 yang lalu,"bebernya.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi membenarkannatas kejadian tersebut.
"Setelah hampir sembilan bulan LM melarikan diri ke Selayar dan pada pertengahan bulan September 2019 yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku LM sudah berada di Kabupaten Muna tepatnya di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa. Saat itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkan pelaku LM di rumah keluarganya di Desa Labunti, pada hari Sabtu (28/9/2019) yang lalu. Saat ini, pelaku LM kita tahan di rutan Polres Muna,"sebutnya sembari menambahkan kalau LM mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 289 subsider pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adrio)
Komentar Anda :