Setelah buron selama sembilan bulan, akhirnya  LM (61) warga Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur)" />
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Dukun Cabul dari Butur Ditangkap di Muna
Senin, 07-10-2019 - 11:08:50 WIB

TERKAIT:
   
 


Raha (Mimbarkita. Com)  - Setelah buron selama sembilan bulan, akhirnya  LM (61) warga Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara akhir berhasil ditangkap Polres Muna.

Pelaku ditangkap karena melakukan praktek dukun cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WS (19) dari desa yang sama.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton. Kata dia berdasarkan laporan dari salah satu IRT berinisial WS (19) bahwa dirinya mendapatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh LM (61) pada Minggu (30/12/2018) yang lalu.

Sunarton bilang kata korban kalau dirinya diperlakukan tidak baik. Yakni saat itu, LM melakukan dugaan tindak pidana pencabulan dengan meremas buah dada dan meraba kemaluan korbannya WS.

Adapun kronologis kejadiannya adalah, awalnya pelaku LM menelpon suami korban berinisial R untuk memandikan WS. Menerima telepon dari pelaku LM, kemudian R bersama istrinya WS datang ke rumah pelaku. Dan LM menyuruh WS memakai sarung dan masuk ke dalam kamar mandi, setiba di kamar mandi pelaku memaksa WS membuka sarung dan langsung meremas buah dada dan meraba kemaluan korban,"cerita Sunarton

Karena tidak menerima dengan kejadian tersebut, akhirnya WS keberatan dan melaporkan berbuatan yang telah dilakukan oleh LM ke pada pihak kepolisian untuk di proses hukum.

"Mendengar dirinya (LM) dilaporkan di polisi, pelaku LM langsung melarikan diri ke Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban WS ini mengadukan LM di Polsek Bonegunu dari awal bulan Januari 2019 yang lalu,"bebernya.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi membenarkannatas kejadian tersebut.

"Setelah hampir sembilan bulan LM melarikan diri ke Selayar dan pada pertengahan bulan September 2019 yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku LM sudah berada di Kabupaten Muna tepatnya di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa. Saat itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkan pelaku LM di rumah keluarganya di Desa Labunti, pada hari Sabtu (28/9/2019) yang lalu. Saat ini, pelaku LM kita tahan di rutan Polres Muna,"sebutnya sembari menambahkan kalau LM mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 289 subsider pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adrio)




 
Berita Lainnya :
  • Dukun Cabul dari Butur Ditangkap di Muna
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran