Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan bernama Syahyuda Rivaldy terhadap korban seorang pelajar berinisial" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Pelaku Percabulan Anak di Bawah Umur di Tangkap
Jumat, 18-10-2019 - 17:38:11 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU (Mimbarkita.com) - Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan bernama Syahyuda Rivaldy terhadap korban seorang pelajar berinisial R, Senin (14/10/2019) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban berinisial SH. Sang kakak mendapat informasi bahwa adik perempuannya berada di Hotel City Smart kamar 336 lantai 3 bersama pelaku pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelapor beserta saksi lainnya menuju ke TKP dan melihat adik perempuannya berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga pelaku," ungkap Sunarti dalam keterangan tertulis diterima Riaumandiri.id, Jumat (18/10/2019).

"Kemudian pelapor menanyakan kepada adiknya apakah ada disetubuhi atau dicabuli oleh seseorang. Korban menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor," sambung dia.

Kakak korban beserta keluarganya lantas menyerahkan pelaku ke Polsek Pekanbaru Kota karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban maka Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dia mengatakan, hasil gelar perkara terhadap terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 "Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.(rmc)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Percabulan Anak di Bawah Umur di Tangkap
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran