Seorang terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis (30/10/2019) " />
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
19:30 WIB - Pj Gubernur Riau Tinjau Jembatan Duplikat Sungai Masjid Kota Dumai | 22:34 WIB - Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau | 14:39 WIB - MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto | 21:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau | 10:23 WIB - Pj Gubri SF Hariyanto Salat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Raya Annur | 21:23 WIB - Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
www.mimbarkita.com
 
Terpidana Penyelundup Manusia di Dumai Akhirnya Ditangkap
Kamis, 31-10-2019 - 21:13:22 WIB

TERKAIT:
   
 


DUMAI  (Mimbarkita.com)  - Seorang terpidana penyelundupan manusia, Tengku Said Saleh berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kamis (30/10/2019) sekiranya pukul 14.00 WIB.

Setelah buron kurang lebih selama satu tahun ini oleh pihak Kejari, Saleh begitu panggilannya sempat melakukan perlawanan saat ia dibekuk oleh petugas di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, namun berkat kesigapan petugas terpidana tidak berkutik akhirnya.

"Penangkapan terhadap terpidana sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan tuntutan Kejari Dumai dengan hukuman lima tahun penjara terhadap terpidana ini," ujar Kajari Dumai Mat Perang Yusuf melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Yunius Zega

Dijelaskannya, untuk penangkapan terpidana ini awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Tanpa membuang waktu petugas langsung mencari keberadaan pelaku sebagaimana diinformasikan.

"Tiba di TKP, terpidana langsung kita amankan. Terpidana sempat melakukan upaya perlawanan, namun berkat ketangkasan petugas, dia tidak bisa berbuat banyak," sebut Zega.

Diceritakannya, dalam kasus penyeludupan manusia ini ada tiga terpidana yaitu Saleh dan dua rekannya Jowel warga Bangladesh serta Adlis (50) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, September 2017 lalu.

"Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengunmatkan kasasi kita dengan putusan lima tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya," jelasnya.(rlc)



 
Berita Lainnya :
  • Terpidana Penyelundup Manusia di Dumai Akhirnya Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran