Akibat telah melakukan tindakan tidak senono,  akhirnya Kepala POS  Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra)" />
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Diduga Lakukan Cabul, Kepala POS Kabawo Diamankan Polisi
Rabu, 06-11-2019 - 14:03:24 WIB

TERKAIT:
   
 


Raha (Mimbarkita.com)  - Akibat telah melakukan tindakan tidak senono,  akhirnya Kepala POS  Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra)  inisial SM, tak berkutik setelah Unit Opsnal  Polres Muna yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Muna AIPTU ARY WIJAYANTO telah melakukan penangkapan terhadap dirinya di kediamannya Desa Lamaeo Kecamatan Kabawo, Muna, Senin tanggal 04 November  2019 sekitar pukul 15.30  Wita.

Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi memgatakan bahwa SM ditangkap dalam perkara tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / X /2019/SULTRA/Spk Sek Kabawo , tanggal 14 Oktober 2019. Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/ 207 / XI /2019/SAT REKRIM tanggal  O4 November  2019,

"Adapun kronologis kejadiannya pada hari Senin  tanggal  14 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 wita telah terjadi tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak yang di lakukan oleh saudara SM terhadap korban saudari  OWK,"ungkapnya.

Katanya,  dimana pada saat itu korban sementara menghimput data. Tidak lama kemudian datang saudara SM dan langsung memukulkan telapak tanganya kearah buah dada korban sebanyak 2 (dua) kali
 Sehingga korban langsung berdiri dan mengatakan "jangan pak" sambil menangis, kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kekantor Polsek Kabawo pada saat itu.

"Tersangka dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019  bertempat di dalam Kantor Pos Indonesia Cabang Lasehao, di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna,"pungkasnya.(Adrio)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Cabul, Kepala POS Kabawo Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran