Pria Mabuk Coba Perkosa Istri Tetangga
Sabtu, 09-11-2019 - 21:00:23 WIB
Raha (Mimbarkita. Com) - LB warga Napano Kusambi, Muna Barat (34) hanya bisa pasrah setelah aparat Polsek Kusambi, lakukan penangkapan terhadap dirinya, Sabtu tanggal 09 November 2019 sekira pukul 12.30 wita, di kediamannya tanpa ada perlawanan.
LB ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencabulan oada seorang perempuan sebuat saja Bunga (nama samaran). Pria yang setiap hari bekerja sebagai nelayan ini melakukan aksinya usai pesta miras.
Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho melalui Kasat Reskrin, AKP Muh Ogen Sair mengatakan bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencabulan yang mana sekiar pukul 22.00 wita. Saat itu korban Bunga bersama saudara sementara ada dirumahnya duduk-duduk sambil nonton TV lalu datang terlapor dalam keadaan mabuk.
Karena korban dan terlapor sudah saling kenal, maka lalu korban bertanyak kepada terlapor bahwa" kamu dari mana" terlapor menjawab bahwa dia dari bawah dirumahnya La Hasimu
Selanjutnya terlapor langsung tidur di depan TV. Sekitar pukul 23.00 wita korban masuk tidur dikamarnya dan memanggil adiknya untuk menemani tidur lalu adiknya menjawab ya "saya nonton dulu".
Beberapa saat kemudian adik korban masuk juga d kamar korban tidur sama-sama dan sekitar pukul 04.00 wita dini hari korban merasa ketindisan lalu bangun. Saat terbangun, dia kaget ternyata terlapor LB sudah berada di atas perutnya korban sambil mencium pipi dan leher korban.
Karena tidak menerima diperlakukan demikian, maka korban berteriak namun korban ditutup mulutnya dengan pelapormenggunakan telapak tangan kanan sehingga korban tidak bisa lagi berteriak
Bukan hanya berteriak, namun korban mendorong terlapor hingga terlapor jatuh kesampin tempat tidur. Karena merasa sudah bebas dari cengkraman terlapor, korban keluar dari kamar dan menbangunkan saudaranya untuk menemani korban pergi dirumah terlapor untuk menyampaikan kepada istri terlapor.
Setelah tiba dirumah terlapor, korban menyampaikan kepada istri terlapor bahwa kamu pergi lihat suamimu dia ganggu saya di kamarku. Spintan istri terlapor langsung pergi melihat suaminya dirumah korban bersama saudara Erdin di bonceng dengan menggunakan motor.
Istri terlapor datang sambil menbawah kayu. Saat itu istri terlpoar memanggil suaminya yang sementara ada di kamar korban lalu istri korban memukul suaminya sambil mengajak terlapor pulang kerumahnya sekitar pukul 05 .30 wita.
"Karena tidak menerima dirinya diperlakukan tidak senono, maka korban menceritakan koronologis kejadiannya kepada suaminya. Spontam suami korban menyuruh melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwaji untuk diproses hukum,"cerita Kasat.
Kata mantan Kasat Narkoba ini bahwa dugaan perkara tindak pidana pencabulan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP berdasarkan LP/ 38 / XI /2019/ Sultra / Res Muna / SPK sek Kusambi, tanggal 08 November 2019, Sp.kap/ 45 /XI/2019/ Reskrim Sek , Tanggal 08 November 2019, Sp Han / 34 / XI/ 2019/ Reskrim Sek tanggal 09 November 2019. (Adrio)
Komentar Anda :