Pelaku Cabul Diciduk Polisi
Kamis, 21-11-2019 - 10:21:16 WIB
Raha (Mimbarkita.com) - KR (20) warga Desa Liangkobori Kecamatan Lohia, hanya bisa pasrah. Ini setelah aparat satuan reserse Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan, (19/11/2019) sekitar pukul 16,30 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muh Ogen Sairi mengatakan pada hari ini Selasa tanggal 19 November 2019 sekitar pukul 16.30 Wita, Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna yang di pimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA JUMADI melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka tersebut diatas ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna.
"Adapun dilakukannya penangkapan bertempat di rumahnya di Desa Liangkobori, Lohia Kabupaten Muna. Selanjutnya tersangka tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. (Adrio)
Komentar Anda :