Gara gara Miras Nyawa Melayang
Sabtu, 23-11-2019 - 18:49:31 WIB
Raha (Mimbarkita.com) - Tidak membutuhkan waktu lama. Aparat Polres Muna, berhasil menciduk pelaku pembunuhan, di Desa Wambora Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel)
Mereka adalah LU (32) dan LB (17) warga Wakorsel. Keduanya ditangkap akibat telah melalukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muh Ogen Sairi mengatakan bahwa pada hari ini Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 05.30 wita, telah datang seorang laki-laki Ke Kantor Polsek Pure Polres Muna dengan mengaku bernama Langkulu.
Dia melaporkan bahwa saudara La Ngkululi menemukan sesosok mayat laki-laki terbaring dipinggir jalan raya RK Tobatano Desa Wambona Kecamatan Wakorsel Kabupaten Muna. Anggota unit Opsnal Reskrim Res Muna bersama anggota Polsek Pure yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi, SH MM melakukan olah TKP serta penyilidikan.
"Hasilnya adalah korban La Kuasa diduga dibunuh oleh 2 (Dua) orang terduga tersangka LU dan LB,"ungkap Kasat Reskrim.
Kata dia bahwa kronologis kejadian adalah pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 21.30 Wita korban bersama teman temannya yakni saudara La Epeng, La Diri, La bakri, La Oka serta La Udu sedang mengosumsi minuman keras jenis Arak dirumah saudari Wa Ambe di Desa Wambona Kecamtan Wakorsel.
Kemudian setelah itu sekitar pukul 22.00 wita mereka pindah tempat ke rumah saudara La Sudi di Desa Wambona Kecamatan Wakorsel hingga pukul 24.00 wita selesai miras.
Karena sudah habis konsumsi miras maka korban hendak pulang ke rumahnya. Namun dalam perjalanan pulang mereka sempat certia. Akibat sudah pengaruh alkohol maka tak terasa pertengkaran pun terjadi antara LB dengan Laode Kuasa (korban)
Kemudian kira kira pukul 01,00 dini hari, terjadi perkelahian. Korban dipukul oleh LB tepat mengenai bagian rahang kaban. Kemudian menyusul LU memukul pada bagian belakang dengan menggunakan kayu dengan disusul tikaman pakai pisau dimuka bagian kiri sehingga korban terjatuh dan langsung meninggal dunia. Dan saat itu korban dibiarkan terjatuh di jalan.
"Kedua pelaku telah kami amankan dan beserata barang bukti 1 (Satu) bongkahan batu dan 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 120 Cm,"pungkasnya. (Adrio)
Komentar Anda :