Gerebek Hotel di Kampung Dalam,
Polresta Pekanbaru Ciduk 2 Pasangan Pesta Narkoba
Senin, 11-05-2020 - 21:34:11 WIB
PEKANBARU (Mimbarkita.com) - Memasuki pertengahan Bulan Ramadhan 1441 H, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggerebek warga yang sedang asik menggelar pesta narkoba. Bertempat di Hotel Rainbow di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, petugas pun menciduk dua pasangan laki-laki dan perempuan di dua kamar yang berbeda, Sabtu (09/05/20) malam lalu.
Pengungkapan itu dibenarkan juga Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Juper Lumban Toruan. Dua pasangan yang digerebek tersebut yaitu AR (51) dan RY (40) serta RR (18) dan DM (17). AR dan RY, kata dia lagi, digerebek ketika berada di kamar nomor 223. Sedangkan satu pasangan lagi, RR dan DM diciduk petugas ketika berada di kamar nomor 229.
"Dari hasil tes urine, dua pasangan yang kita amankan itu positif mengkonsumsi zat methamfetamin. Dari salah satu kamar mereka, kita amankan juga barang bukti sebuah bong dan satu korek api,"bisa ujarnya kepada riauterkini.com, Senin (11/05/20).
Mantan Kapolsek Tampan ini menuturkan, begitu mengamakan dua pasangan itu, pihaknya pun melanjutkan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, pada Ahad (10/05/20) dinihari, petugas sukses menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang telah memperjualbelikan barang haram kepada dua pasangan yang lebih dulu terciduk di Hotel Rainbow tersebut. Mereka berdua adalah DH dan BA.
Dari hasil pengembangan itu pula, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram milik tersangka BA, tiga unit timbagan digital serta tiga unit handphone. Sedangkan dari tersangka DH, polisi menyita barang bukti 2,3 gram sabu, satu unit timbangan digital serta tiga unit handphone berbagai merk.
"tersangka DH dan BA ini diduga kuat sebagai pengedar (sabu-sabu). Dari mereka berdua, kita amankan juga barang bukti sabu-sabu lebih dari 1,6 kilogram. Dua tersangka ini pasti kita proses sesuai perbuatan pidananya masing-masing," tandasnya.(rtc)
Komentar Anda :