Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi.
" />
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
14:48 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 14:41 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 14:37 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 14:35 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 14:32 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 14:01 WIB - Muflihun Pesankan Calon Jemaah Haji Pekanbaru Ikuti Manasik dengan Sempurna
www.mimbarkita.com
 
Geger, Persetubuhan Sepasang Anak di Banyumas
Kamis, 16-07-2020 - 19:40:22 WIB

TERKAIT:
   
 


MIMBARKITA - Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada Polresta Banyumas. Tersangka berusia 15 tahun akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkap, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Modusnya, kata Berry, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (15/7).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink.

"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(detik.com)





 
Berita Lainnya :
  • Geger, Persetubuhan Sepasang Anak di Banyumas
  •  
    Komentar Anda :

     

     
     
     
    TERPOPULER
    1 Niat Hati Pinjam Uang,Justru Dibawa ke Hotel Diperkosa Berkali-kali
    2 Seorang Kakek Ditabrak Motor
    Saat Menyeberang Jalan
    3 Ibu Pergoki Putrinya Lagi Asyik Indehoy dengan Pacarnya
    4 Geger..Penemuan Jenglot ! Dirontgen dan Tes DNA, Ternyata Hasilnya..
    5 Penemuan Mayat di Bandara
    Terkuak, Ternyata Bukan Lilitan Lakban Penyebab Tewasnya Firzha
    6 PJ KADES BAWOHOSI VIKTOR MANAO,
    BERSEDIA MELAKSANAKAN DD TA.2018 YANG SUDAH TERLAMBAT.
    7 Fakta Baru: Selain Sakit Hati,Memang Niat Memperkosa
    8 Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
    9 Seorang Pria Tewas Saat Mandi di Air Terjun Batu Dinding Kampar
    10 Kepala Hancur, Otak Berserakan, Leher Koyak, Ilham Parapat Tewas
     

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
    Suara Keadilan Untuk Kebenaran