Polres Kepulauan Meranti Amankan Speed Boat Angkut TKI Ilegal
Rabu, 22-07-2020 - 21:09:33 WIB
SELATPANJANG (Mimbarkita.com) - Polisi Kepolisian Resort Kepulauan Meranti menangkap satu unit kapal cepat atau speed boat berisi 9 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Meranti secara ilegal.
Penangkapan yang dilakukan di perairan sungai Parit Gantung Desa Kedabu Rapat tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 11:00 WIB.
Diketahui dari 9 TKI tersebut dua diantaranya termasuk kapten speed boat sempat melakukan upaya melarikan diri.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu J.A. Lubis SH MH yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan hal itu. Dia mengatakan mereka yang melakukan perjalanan tanpa dokumen resmi tersebut merupakan warga luar daerah Kepulauan Meranti.
Untuk informasi lebih lanjut, Kapolsek menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Polres, karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh satuan Reserse Kriminal Polres.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH AKP Prihadi Tri Saputra SH MH yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lengkap, karena saat ini kasus tersebut dalam proses.
"Masih proses, sabar ya," kata AKP Prihadi Tri Saputra, Rabu (22/7/2020) pagi.
Sementara itu, Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi juga membenarkan hal itu, dia juga memastikan TKI yang berada di kapal tersebut bukan warga Kepulauan Meranti.
"Saya semalam dikabari sama pak Kapolsek jika ada TKI yang terdampar di Sungai Parit Gantung dekat daerah Sijunjung. Lalu saya bersama aparatur desa langsung ke lokasi, semua dari mereka langsung dibawa ke Polsek dan informasinya mereka warga Batam," kata Mahadi.
Seperti diketahui, wilayah pesisir Riau sangat rentan dengan aktivitas keluar masuk TKI ilegal. Bahkan, dalam beberapa kasus pada beberapa tahun terakhir kapal-kapal yang mengangkut para TKI itu tenggelam dan menyebabkan korban jiwa berjatuhan.*
Komentar Anda :