Hadapi Gugatan di MK,
KPU Bengkalis Buka Lima Kotak Suara
Jumat, 05-07-2019 - 14:47:46 WIB
BENGKALIS (Mimbarkita.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis membuka lima kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pinggir pasca adanya gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam waktu dekat akan melakukan sidang pendahuluan.
Dibukanya kotak suara di lima TPS tersebut, untuk melengkapi alat bukti KPU.
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan, pembukaan kotak suara dilakukan sejak Rabu (3/7/19) kemarin dan disaksikan sejumlah perwakilan partai politik (Parpol) dan Bawaslu Bengkalis.
"Kita lakukan pembukaan kotak suara. Pembukaan kotak suara ini memang sedikit lama karena proses pencarian kotaknya yang tertumpuk di gudang dan harus dicari terlebih dahulu," ungkap Fadhillah.
Menurut dia, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil C1 planonya yang akan menjadi alat bukti. C1 plano yang dijadikan alat bukti ini tidak di bawa langsung dalam persidangan nantinya, pihak KPU hanya mengambil dokumentasi berupa foto, kemudian foto dilegis untuk di jadikan alat bukti persidangan mendatang.
"Kita sebenarnya sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Namun karena memang di perlukan makanya kita ambil foto C1 planonya," terangnya lagi.
Safroni Komisioner KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, untuk kotak suara yang dibuka sebanyak lima kotak suara. Diantaranya kotak suara yang dibuka Kecamatan Pinggir Desa Titian Antui TPS 15, kemudian di Kecamatan Bathin Solapan yakni TPS 5 Simpang Padang, TPS 20 Simpang Padang dan TPS 2 Simpang Padang, dan terakhir TPS 3 Sebanggar.
Untuk pelaksanaannya sidang pendahuluan gugatan Pemilu Bengkalis kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 Juli di MK. Sidang tanggal 12 Juli juga bersama sama kabupaten kota lainya, karena tanggal tersebut jadwal untuk persidangan gugatan pendahuluan gugatan provinsi Riau.(rtc)
Komentar Anda :