Panitia Pilkades Lahusa 1 Diduga Cacat Hukum
Sabtu, 28-09-2019 - 08:49:24 WIB
Nias selatan (Mimbarkita.com) - Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahusa Satu melanggar penetapan yang sudah diatur Bupati Nias Selatan, tahapan – tahapan dari awal pencalonan sampai pembobotan ijazah dan SK organisasi.
Pengumunan pemenang di desa Lahusa Satu sudah ditetapkan pada tanggal 10 September 2019, seluruh panitia menyetujui berita acara yang telah dibuat, namun pada tanggal 18 September 2019 panitian kembali mengumumkan pemenang dengan membatalkan pengumuman awal.
Salah satu pemenang yang tertera namanya pada pengumuman awal Faigizatulo Hulu merasa keberatan dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pilkades di desa Lahusa Satu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD), Bupati Nias Selatan, Camat Lahusa, Kepala desa Lahusa Satu dan PERS/LSM.
Atas surat pengaduan Faigizatulo Hulu, Dinas PMD memerintahkan Camat Lahusa untuk memfasilitasi sekaligus mengklarifikasi, hasil rapat dan klarifikasi dari Ketua Panitia Agus Jafar Hulu sebagai ketua panitia yang dilaksanakan di Kantor Camat Lahusa, 23/09/2019, mengatakan pengumuman pada tanggal 18 September 2019 bersifat Final. Sementara dalam peraturan Bupati Nias Selatan pengumuman di mulai pada tanggal, 09 s/d 11 September 2019. Anehnya Ketua Panitia Pilkades Lahusa Satu masih mengumumkan pemenang pada tanggal, 18 September 2019.
Ironisnya Camat Lahusa Yulinar Zebua mengetahui yang terjadi di desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa, tetapi menyutui atau mengeluarkan surat pengantar berkas Cakades Lahusa Satu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nias Selatan pada tanggal, 25 September 2019.
Pengumuman yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa Lahusa Satu Agus Jafar Hulu sebagai ketua panitia melanggar dan mengangkangi peraturan Bupati Nias Selatan, dari pembobotan SK dan penilaian lainnya tidak mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. Ulah panitia Cakades seharusnya tidak lolos dalam pencalonan kepala desa Lahusa satu di loloskan.
Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait ulah dan tindakan Ketua panitia Agus Jafar Hulu mengatakan akan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Nias Selatan menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku/Perbup. (Sit duha)
Komentar Anda :