Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
14:17 WIB - Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri | 14:14 WIB - Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik | 14:11 WIB - Pj Gubri Minta Inflasi Diawasi dan Ketersediaan Pangan Masyarakat Jelang Idulfitri Tercukupi | 13:58 WIB - Indra Gunawan Nyatakan Siap Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 | 13:56 WIB - Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum | 13:51 WIB - Bupati Siak Pimpin Program Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat
www.mimbarkita.com
 
Opini : Bidik vs SPS
Jumat, 03-11-2017 - 10:06:04 WIB

Semut melawan Gajah. Itulah yang tergambar dalam benak anda ketika membaca judul di atas. Bukan, bukan itu maksudnya. Itu tak mungkin terjadi dan jauh panggang dari api. Tabloid Bidik itu adalah anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS). Tidak hanya itu. Pemimpin Umumnya Anotona Nazara adalah pengurus SPS Riau, berada di posisi wakil sekretaris.

Tak mungkin anak buah melawan pimpinan. Bila itu yang terjadi, tidak tahu apa yang akan terjadi.Kalau bukan itu, mungkin, anda akan berprasangka ‘Membidik SPS’. Maksud tulisan ini juga bukan itu. Ah, mana mungkin SPS dibidik, siapa pula yang membidiknya.

Tak mungkin Tabloid Bidik Membidik SPS yang nota bene adalah atasannya sendiri atau diri sendiri. Bila itu yang terjadi, tidak tahu apa yang akan terjadi.Yang jelas, Bidik tidak akan pernah melawan pimpinan dan Bidik tidak akan pernah membidik pimpinan. Cuma, ada sedikit perasaan kurang enak di hati Bidik.

Dia merasa dizolimi dan tidak jelas siapa yang menzolimi. Tapi, bila anda merasa penasaran dan ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya, silahkan tanya langsung sama orang yang terzolimi itu. Sebenarnya, SPS tidak perlu gegabah seperti itu. Cukup mudah dan caranya pun sangat gampang.

Bila sudah terlanjur mengirim surat undangan untuk menghadiri penyerahan sertifikat berharga itu, dan kemudian diketahui bahwa ada beberapa media yang belum lolos di Dewan Pers, surati saja. Kan, ada email masing-masing redaksi dan WA-kan dan beritahu bahwa surat pembatalan telah dikirim ke email redaksi. Dengan demikian tidak terjadi kekurangpuasan seperti ini.

Ada 27 media yang telah terverifikasi dan bernasib sama seperti Bidik. Akankah ke-27 media ini melayangkan surat ke SPS pusat meminta klarifikasi?

Apakah SPS akan mengeluarkan sanksi terhadap anggotanya yang dianggap ‘melawan’? Apakah hal itu ada tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SPS?

Saya bukanlah pengurus SPS dan bukan juga anggota SPS, jadi jangan tanya saya soal itu. Mudah-mudahan hal itu tidak akan pernah terjadi di tubuh SPS.

Tunggu dulu, pernah seorang wartawan di Pekanbaru, bukan anggota SPS, menulis tentang SPS dan dianggap melenceng dari aturan SPS, dia diancam akan dipolisikan. Tunggu punya tunggu, kabar beritanya lenyap begitu saja bak ditelan bumi.

Harapan kita bersama, kiranya persoalan ini cepat berlalu dan jangan terulang kembali. Dinginkan kepala dan saling berangkulan satu sama lain. Duduk satu meja adalah jalan terbaik. Semoga. ***




 
OPINI
Anggota DPRD KAMPAR, ANOTONA NAZARA, SE
Berjuang Dalam Keterbatasan
Pembangunan Indonesia Maju : Anatomi Kepemimpin Polri dan Atmosfir Kemajuan Bhayangkara
OPINI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
Mengenal Anotona Nazara
28-05-2018 | 08:12 Wib
14 Tahun Tabloid BIDIK
Opini : Bidik vs SPS
Gampang Marah?
Parasit Bersarang dalam Otak Anda
Kavaleri Udara
'Kuda' Perang Tangguh dan Benteng Serangan Terorisme
 

Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Opini | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2015-2016 mimbarkita.com
Suara Keadilan Untuk Kebenaran